Kamis, 12 Juni 2014

Jenis Baru Katak Pohon

KOMPAS.com - Spesies baru katak unik ditemukan di hutan wilayah Sumatera. Masuk golongan katak pohon, spesies baru tersebut memiliki tonjolan di dekat telinga, menyerupai tanduk.

Katak yang kemudian dinamai Polypedates pseudotilophus itu ditemukan oleh peneliti amfibi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Amir Hamidy.

Awalnya, saat mengambil studi program doktoral di Jepang, Amir melakukan analisis genetik pada katak pohon bertanduk dari Kalimantan dan Sumatera.

Sebelumnya, katak pohon bertanduk dari Kalimantan (Polypedates otilophus) dan dari Sumatera (Polypedates pseudotilophus) dikategorikan sebagai spesies yang sama.

"Hasil analisis menunjukkan bahwa katak dari Borneo dan Sumatera berbeda sehingga bisa dinyatakan sebagai spesies yang berbeda juga," terang Amir.

Amir kemudian melakukan analisis morfologi pada spesimen katak pohon bertanduk yang ada di Museum Zoologi Bogor di Cibinong.

Dari analisis itu, Amir mengetahui bahwa katak pohon bertanduk dari Kalimantan dan Sumatera memang memiliki perbedaan yang signifikan.

Katak pohon bertanduk memiliki ciri khas berupa struktur serupa tanduk di dekat telinga. "Tanduk" itu merupakan tonjolan tulang.

"Katak dari Sumatera memiliki tanduk yang jauh lebih pendek daripada yang dari Borneo," ungkap Amir saat dihubungiKompas.com, Kamis (12/6/2014).

Spesies P. otilophus memiliki tonjolan tulang sepanjang 3 mm sementara jenis P. pseudotilophus punya "tanduk" sepanjang 1,5 mm.

Amir bersama rekan peneliti dari Jepang menyatakan kebaruan spesies P. pseudotilophus dalam jurnal Species Diversity pada 25 Mei 2014.

Nama spesies pseudotilophus dipilih karena jensi tersebut sempat dianggap spesies yang sama dengan P. otilophus.

Amir mengungkapkan, katak pohon bertanduk adalah spesies khas Indonesia. "Hanya ditemukan di Borneo, Sumatera, dan Jawa," katanya.

Untuk jenis yang hidup di Jawa, ilmuwan belum melakukan riset sehingga belum diketahui apakah merupakan jenis yang sama atau berbeda dengan di Sumatera dan Kalimantan.

P. pseudotilophus dan P. otilophus adalah jenis katak yang telah lama hidup di pohon dan mampu beradaptasi dengan baik.

Karakteristik katak yang menunjukkan adanya adaptasi antara lain jari kaki. "Jari-jari katak ini memiliki bantalan sehingga bisa merekat dengan pohon," ungkap Amir.

Ciri lain adalah "tanduk" itu sendiri. "Saya menduga ini berguna sebagai anti-predator," tutur Amir.

Menurut Amir, tonjolan tulang membuat ular pohon menjadi lebih sulit memangsa kedua jenis katak itu.

Kedua jenis katak itu bisa ditemukan baik di hutan primer atau sekunder, namun hampir tak pernah ditemukan di wilayah yang memungkinkan kontak langsung dengan manusia.

Dengan adanya perusakan hutan, maka katak spesies baru ini juga menghadapi ancaman. "kalau hutan Sumatera hilang, katak baru ini juga tidak bisa hidup," kata Amir.


Sumber : http://sains.kompas.com/read/2014/06/12/2003400/Jenis.Baru.Katak.Pohon.Ditemukan.di.Sumatera.Punya.Tanduk.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp

12 Hal Penting Penanganan Luka Bakar

Terjadinya luka bakar dalam rumah tangga cukup sering terjadi. Bisa disebabkan karena tersiram air panas saat membuat teh, tidak sengaja menyentuh wajan yang panas saat memasak, atau bahkan terciprat minyak panas saat menggoreng.
Luka bakar yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 tingkatan, antara lain:
Tingkat awal hanya berupa kemerahan pada kulit, disebut luka bakar derajat 1.
Bila kulit yang terkena lebih dalam lagi, disebut luka bakar derajat 2, pada kulit tidak hanya kemerahan tetapi juga timbul bula atau yang biasa kita sebut dengan melepuh, yaitu lentingan di kulit yang terkena panas dan berisi cairan.
Bila kulit yang terkena lebih dalam lagi di sebut luka bakar derajat 3.
Bila lebih parah yaitu luka bakar derajat 4.
Pada kecelakaan di rumah tangga, yang paling sering terjadi yaitu luka bakar derajat 1 dan 2. Bila hal ini dialami oleh Anda, janganlah panik. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan segera di rumah sesaat setelah kecelakaan tersebut sebelum dibawa ke klinik terdekat
    1.    Pertama, dengan membilas kulit yang terkena panas.
    2.    Bilaslah kulit yang terkena panas dengan air hingga tidak terasa nyeri lagi. Biasanya, pembilasan selama 15–30 menit dapat menghentikan nyerinya.
     3.    Air yang digunakan dapat menurunkan temperatur kulit dan menghentikan proses pembakaran yang terus terjadi di kulit sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan jaringan yang lebih parah.
    4.    Anda dapat meletakkan daerah yang terkena panas ke dalam ember berisi air. Namun jangan digunakan es atau air es karena dapat menyebabkan kerusakan jaringan.
     5.    Lepaskan perhiasan yang digunakan supaya bila kulit yang terkena panas tersebut membengkak atau melepuh, perhiasan tersebut tidak mengganggu pengobatan.
     6.    Setelah nyeri hilang, luka bakar yang terjadi harus dicuci.
     7.    Cuci tangan terlebih dahulu sebelum mencuci luka.
     8.    Jangan menyentuh lentingan yang sudah pecah karena dapat timbul infeksi.
     9.    Untuk lentingan yang belum pecah, jangan dipecahkan.
    10.    Bersihkan dengan sabun dan air. Lalu keringkan perlahan.
    11.    Setelah itu dapat diberikan salep antibiotik pada kulit yang terluka.

   12.    Jangan meletakkan benda-benda asing seperti mentega atau odol pada kulit yang terluka karena 
dapat menyebabkan infeksi.


Sumber : https://id.she.yahoo.com/12-hal-penting-penanganan-luka-063413246.html

Etika, Profesi, Dan Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.

Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  

PENGERTIAN PROFESI

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

1. Tanggung jawab

 - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. Keadilan.

3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


Sumber :

Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat

http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm

http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html

http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/


Cybercrime

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.

Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu :
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.

Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1.     Perbuatan yang anti sosial
2.     Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3.     Bertentangan dengan moral masyarakat.

Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan cyber law, yang padanan katanya hukum siber. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah kejahatan mayantara atau kejahatan dunia maya. Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yaitu :

Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1.  Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa         batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4.   Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. [2]


Sumber :
[1] Narendra Paskarona, 2012

http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
[2] Wibowo Tunardy, 2009

http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybe-crime.html

http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/