Kamis, 12 Juni 2014

12 Hal Penting Penanganan Luka Bakar

Terjadinya luka bakar dalam rumah tangga cukup sering terjadi. Bisa disebabkan karena tersiram air panas saat membuat teh, tidak sengaja menyentuh wajan yang panas saat memasak, atau bahkan terciprat minyak panas saat menggoreng.
Luka bakar yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 tingkatan, antara lain:
Tingkat awal hanya berupa kemerahan pada kulit, disebut luka bakar derajat 1.
Bila kulit yang terkena lebih dalam lagi, disebut luka bakar derajat 2, pada kulit tidak hanya kemerahan tetapi juga timbul bula atau yang biasa kita sebut dengan melepuh, yaitu lentingan di kulit yang terkena panas dan berisi cairan.
Bila kulit yang terkena lebih dalam lagi di sebut luka bakar derajat 3.
Bila lebih parah yaitu luka bakar derajat 4.
Pada kecelakaan di rumah tangga, yang paling sering terjadi yaitu luka bakar derajat 1 dan 2. Bila hal ini dialami oleh Anda, janganlah panik. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan segera di rumah sesaat setelah kecelakaan tersebut sebelum dibawa ke klinik terdekat
    1.    Pertama, dengan membilas kulit yang terkena panas.
    2.    Bilaslah kulit yang terkena panas dengan air hingga tidak terasa nyeri lagi. Biasanya, pembilasan selama 15–30 menit dapat menghentikan nyerinya.
     3.    Air yang digunakan dapat menurunkan temperatur kulit dan menghentikan proses pembakaran yang terus terjadi di kulit sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan jaringan yang lebih parah.
    4.    Anda dapat meletakkan daerah yang terkena panas ke dalam ember berisi air. Namun jangan digunakan es atau air es karena dapat menyebabkan kerusakan jaringan.
     5.    Lepaskan perhiasan yang digunakan supaya bila kulit yang terkena panas tersebut membengkak atau melepuh, perhiasan tersebut tidak mengganggu pengobatan.
     6.    Setelah nyeri hilang, luka bakar yang terjadi harus dicuci.
     7.    Cuci tangan terlebih dahulu sebelum mencuci luka.
     8.    Jangan menyentuh lentingan yang sudah pecah karena dapat timbul infeksi.
     9.    Untuk lentingan yang belum pecah, jangan dipecahkan.
    10.    Bersihkan dengan sabun dan air. Lalu keringkan perlahan.
    11.    Setelah itu dapat diberikan salep antibiotik pada kulit yang terluka.

   12.    Jangan meletakkan benda-benda asing seperti mentega atau odol pada kulit yang terluka karena 
dapat menyebabkan infeksi.


Sumber : https://id.she.yahoo.com/12-hal-penting-penanganan-luka-063413246.html

Etika, Profesi, Dan Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.

Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  

PENGERTIAN PROFESI

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

1. Tanggung jawab

 - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. Keadilan.

3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


Sumber :

Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat

http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm

http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html

http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/


Cybercrime

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.

Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu :
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.

Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1.     Perbuatan yang anti sosial
2.     Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3.     Bertentangan dengan moral masyarakat.

Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan cyber law, yang padanan katanya hukum siber. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah kejahatan mayantara atau kejahatan dunia maya. Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yaitu :

Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1.  Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa         batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4.   Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. [2]


Sumber :
[1] Narendra Paskarona, 2012

http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
[2] Wibowo Tunardy, 2009

http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybe-crime.html

http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/

Minggu, 30 Maret 2014

Besok, Tiket Kereta Ekonomi Dapat Diskon

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan harga baru untuk tiket kereta ekonomi. Tarif baru ini lebih murah dari sebelumnya lantaran PT KAI memperoleh subsidi untuk penumpang angkutan kelas ekonomi dari pemerintah.
Menurut juru bicara PT Kereta Api Daerah Operasi I Jakarta, Agus Komarudin, penurunan harga tiket berlaku untuk kereta ekonomi jarak jauh. Dia mencontohkan tiket kereta yang mendapat diskon yakni Sriwedari dan Prambanan Ekspress jurusan Solo- Yogya-Kutoarjo dengan rute pergi-pulang. Subsidi juga diberikan kepada kereta lokal seperti Rangkas dan Banten Ekpress.
"Untuk kereta jarak pendek, pemberlakuan tiket diskon bisa lebih," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 30 Maret 2014. Penurunan harga tiket 20-50 persen dilakukan pada hampir seluruh daerah operasi di Jawa dan Sumatera, tergantung pada rute dan jarak tempuh kereta. Salah satu yang mendapat diskon paling besar adalah tiket kereta Logawa rute Purwokerto-Jember, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 50 ribu. 
Menurut Agus, sejak Januari hingga Maret 2014, PT KAI sudah menalangi subsidi tiket kereta api jarak pendek. Seharusnya, hal ini menyebabkan tiket sebagian kereta jarak pendek tidak mendapat diskon. Kendati demikian, kebijakan ini masih berlaku untuk beberapa rute jarak pendek. 
Pada 2014, PT KAI kembali memperoleh subsidi bagi penumpang kelas ekonomi sebesar Rp 1,224 triliun. Hal inilah yang menyebabkan harga tiket kereta ekonomi turun.
Dari seluruh subsidi, kereta rel listrik Jabodetabek mendapatkan jatah Rp 641,457 miliar, kereta ekonomi jarak jauh sebesar Rp 167,918 miliar, kereta ekonomi jarak sedang Rp 94,502 miliar, kereta ekonomi jarak dekat Rp 284,158 miliar, kereta rel diesel ekonomi Rp 29,782 miliar, dan kereta Lebaran Rp 6,488 miliar.
ALI HIDAYAT

Sumber : https://id.berita.yahoo.com/besok-tiket-kereta-ekonomi-dapat-diskon-072900003--finance.html

Semakin Canggih Ponsel Semakin Mudah Disadap

Pengamat  IT, Teguh Prasetya dalam seminar yang digelar oleh Indonesia ICT Forum (IIF) bertema,” Mencari Solusi Teknologi Handal Anti Penyadapan” menyorot bahwa dalam bisnis telekomunikasi masalah utama yang diperhatikan adalah masalah keamanan.
Biasanya masalah kemanan ini diklaim oleh pihak operator mencapai 99.9%. Bahwa sistem informasi dan teknologinya aman dari serangan pihak luar. Kemudian ketersediaan layanan, 99.9% dan keandalan teknologi, 99.9%. Standar tersebut merupakan standar baku pihak operator untuk menggelar dan meyakinkan teknologinya kepada konsumen.
"Namun, fakta berbicara lain. Kendati faktor keamanan menjadi perhatian utama dan menjanjijan 99.9%, sektor mobile malware  berkembang pesat baik secara teknologi maupun struktural," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2014).
Apalagi cybercriminal sekarang ini tidak lagi sendirian,  para hacker atau penjual jasa malware sudah menjadi bagian dari operasi bisnis yang serius.
“Ini sudah menjadi bisnis tersendiri dan menggiurkan serta mendatangkan uang besar. Bisa Anda banyangkan jika penyedia jasa ini bisa memberikan data terpenting bagi kliennya, berapa pun si klien akan mau membayarny. Inilah salah satu kejahatan yang terstuktur yang memanfaatkan teknologi,” paparnya.
Teguh mengatakan, serangan malware kian hari kian mengganas. Ragam seragan itu bermacam macam, bisa melaui SMS, email, update software termasuk teknologi khusus yang digunakan untuk mengambil data dan informasi orang yang dikehendaki. Hanya saja, lanjut Teguh, masyarakat kita kurang aware terhadap bahaya serangan tersebut.  
Seperti diketahui penyadapan bertujuan untuk mengambil data percapakan dan data pribadi yang menjadi sasaran penyadap. ”Kita tidak sadar, tiba-tiba hape kita tidak dipakai, kok, baterainya tiba-tiba panas. Bisa jadi, ponsel kita sedang mengirimkan data-data Anda ke server  pihak ketiga. Apalagi semakin pintar ponsel yang Anda pakai, semakin mudah untuk disadap dan semakin mudah untuk diapa-apain karena banyak program yang tertanam dalam ponsel tersebut,” ungkap Teguh.
Menurut Teguh, berdasarkan survey yang dilakukan securelist, platform Android paling tinggi menjadi target serangan malware yakni mencapai 98,05%. Sebagaimana diketahui Android adalah OS terbuka yang memungkinkan berbagai aplikasi bisa didownload secara gratis.
Dalam mendownload aplikasi tersebut, bisa saja aplikasi itu sudah disusupi sitem  pengintai data sehingga secara tidak sadar ponsel Anda melakukan transfering data ke pihak ketiga. “Intinya harus hati-hati memilih aplikasi dan jangan meninggalkan jejak ketika mencoba  bergabai aplikasi. Secepatnya dellet dan bersihkan ponsel dari aplikasi yang tidak ramah,” ujarnya.
Kaitannya dengan peran operator sebagai penyedia layanan, maka pihak operator harus secara rutin mengaudit sistemnya dan berani menyatakan bahwa sistem yang dia gunakan sudah aman dari praktek penyadapan. “Hal ini penting untuk  memberi kenyamanan para pengguna,” ungkap Teguh.(Feryanto Hadi)

Sumber: https://id.berita.yahoo.com/semakin-canggih-ponsel-semakin-mudah-disadap-042548453.html

Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis

Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
  • Revisionisme 
  • Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya. Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika#Relasi_Etika_Filosofis_dan_Etika_Teologis

Definisi Etika


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
• Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
• Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
• Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
2. Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
• Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
• Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
• Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terh
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Sumber : http://erniritonga123.blogspot.com/2010/01/definisi-etika.html