Rabu, 09 November 2011

Permasalahan dalam Tubuh KPK (Tugas Soft-skill)


PERMASALAHAN DALAM TUBUH KPK.


I. Latar Belakang
Dalam kenyataannya suatu organisasi seringkali tidak bejalan sesuai dengan harapan, disebabkan keengganan manusia untuk mengikuti perubahan, dimana perubahan dianggap bisa menyebabkan kegagalan. Hal ini mengakibatkan kecondongan dalam organisasi sehingga perlu dilakukan evaluasi, adaptasi, dan inovasi dalam setiap organisasi.
Semua organisasi harus berubah karena adanya tekanan di dalam lingkungan internal maupun eksternal. Walaupun perubahan yang terjadi lebih pada lingkungan, namun pada umumnya menuntut perubahan lebih pada organisasional, dan organisasi-organisasi bisa melakukan lebih banyak perubahan ataupun lebih sedikit. Organisasi-organisasi bisa merubah tujuan dan strategi-strategi, teknologi, desain pekerjaan, struktur, proses-proses, dan orang. Perubahan-perubahan pada orang senantiasa mendampingi perubahan-perubahan pada faktor-faktor yang lain. Proses perubahan pada umumnya mencakup sikap dan perilaku saat ini yang siknifikan perubahan-perubahannya dan akhirnya kepemilikan sikap dan perilaku yang baru.
Sejumlah isu-isu kunci dan problem harus dihadapi selama dalam proses perubahan umum.
                Pertama adalah, diagnosis yang akurat mengenai situasi dan kondisi saat ini. Kedua adalah, penolakan yang ditimbulkan oleh adanya perubahan. Ketiga adalah, isu pelaksanaan evaluasi yang memadai dari usaha perubahan yang sukses.
Pengembangan organisasi merupakan proses terencana untuk mengembangkan kemampuan organisasi dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Pengembangan Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.
Dan dalam penulisan makalah kali ini, mahasiswa dituntut untuk dapat memahami maksud dan tujuan dari keberadaan organisasi. Kemudian diharapkan juga agar mahasiswa dapat mengimbangi perubahan yang ada dengan kehadiran organisasi di sekitar masyarakat. Mahasiswa juga mampu memanfaatkan organisasi sebagai wadah persatuan atau kumpulan individu-individu yang memiliki ideologi, tujuan, dan terstruktur. Dan menjadikan organisasi sebagai lembaga sosial yang mampu mewadahi tiap-tiap individu guna mencapai tujuannya dalam meraih target yang diinginkan serta dapat mendampingi perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar masyarakat.
Semoga tugas penulisan makalah mengenai organisasi ini dapat bermanfaat dan menginspirasi seluruh para pembacanya.


II. Permasalahan
            Pada penulisan makalah kali ini saya akan mengangkat isu-isu masalah yang terdapat pada suatu organisasi pemerintahan yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas persoalan korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                Namun beberapa tahun terakhir kinerja KPK mulai tak terasa atau bisa dikatakan menurun. Dimulai dengan adanya rentetan permasalahan yang menyeret mantan ketua KPK, kasus yang banyak di perbincangkan seperti Cicak vs Buaya dimana KPK digambarkan sebagai cicak melawan Institusi Kepolisian yang digambarkan sebagai buaya, hingga dugaan korupsi di dalam tubuh KPK itu sendiri. Dan yang terakhir kasus Nazarudin dan juga kasus Bank Century yang hingga kini belom jelas keberadaan duduk perkaranya dan belum tuntas juga.
Pada pembahasan kali ini saya akan membahas beberapa permasalahan kasus yang ada pada organisasi KPK yaitu kasus Nazarudin, kasus Century, dan dugaan pemberian suap.








II. Landasan Teori
Berikut adalah beberapa ciri / atribut dari Organisasi :
1.  Organisasi adalah lembaga sosial yang terdiri dari sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan.
2.  Organisasi dikembangkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu oleh karena itu organisasi adalah kreasi sosial yang memerlukan aturan dan kooperasi.
3. Organisasi secara sadar dikoordinasikan dan dengan sengaja disusun kegiatan-kegiatannya dibedakan menurut pola yang logis. Koordinasi bagian-bagian tugas yang saling tergantung ini memerlukan penugasan wewenang dan komunikasi.
4.   Organisasi adalah instrumen sosial yang memiliki batasan-batasan yang secara relatif dapat diidentifikasikan dan keberadaannya memiliki basis yang relatif permanen.

Agar masing-masing individu lebih mengerti apa itu arti dari perkembangan dan perubahan dalam suatu organisasi, dan juga diharapkan setiap individu memiliki kemampuan yang mendukung untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam suatu organisasi agar organisasi tersebut dapat berkembang.
Segala bentuk organisasi selalu membutuhkan perubahan didalam organisasinya, perubahan merupakan suatu bentuk reaksi terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi tersebut. Perubahan organisasi mengacu kepada suatu hal yang berkaitan dengan aktivitas maupun tugas yang sudah terbentuk sejak awal organisasi itu berdiri.
Penyebab perubahan dibagi lagi menjadi 2, yaitu perubahan internal dan eksternal. Perubahan internal lebih mengacu pada perubahan tujuan, struktur, aktivitas organisasi, dll. Contoh yang bisa diambil adalah naiknya jabatan seseorang dalam sebuah perusahaan. Sementara perubahan eksternal lebih kepada perubahan sistem ekonomi, teknologi baru, dll. Contoh yang bisa diambil adalah dari tahun ke tahun banyak teknlogi baru yang bermunculan.
Pengertian dari pengembangan organisasi merupakan suatu cara yang berusaha untuk meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mementingkan keinginan bersama akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.
Tujuan utama dari pengembangan organisasi adalah untuk memperbaiki fungsi organisasi yang dirasa sudah harus untuk dikembangakan lagi. Peningkatan produktivitas dan keefektifan organisasi dapat membawa dampak yang baik dalam pengambilan sebuah keputusan didalam suatu oraganisasi.
Hampir dari semua pakar berpendapat yang sama bahwa pengembangan organisasi bertujuan melakukan perubahan.
Ada beberapa metode atau teknik yang sering digunakan untuk perubahan dan perkembangan organisasi, salah satunya adalah:
-          Team building, merupakan pendekatan yang bertujuan untuk lebih mendalami efektivitas serta rasa puas dari masing- masing individu dalam kelompok kerjanya. Teknik ini sangat membantu meningkatkan kerjasama dalam sebuah tim.
-          Intergroup activities, adalah untuk peningkatan hubungan baik antar kelompok, ketergantungan antar kelompok yang sangat membantu agar satu kesatuan organisasi terbentuk dengan sendirinya. Intergroup activities dirancang untuk meningkatkan suatu kerjasama dan memecahkan konflik yang timbul dalam sebuah organisasi.
Pengembangan organisasi bisa diterapkan kepada tiga jenis manusia, yang pertama spesialisasi individu di dalam pengembangan organisasi sebagai profesi, kedua  orang yang terkait langsung di lapangan yang telah mencapai kompetensi di dalam pengembangan organisasi, terakhir para manajer yang memiliki keahlian pengembangan organisasi.
Akibat serta pengaruh perkembangan organisasi itu sendiri adalah salah satunya penggunaan seluruh sumber- sumber yang ada seperti sumber daya manusia. Agar setiap sumber- sumber yang ada berfungsi sebagaimana proporsinya.






IV. Pembahasan Masalah

Kasus- kasus di balik KPK
Kasus Nazarudin
Menurut kami, perkembangan dan perubahan dalam suatu kasus atau masalah adalah suatu pernyataan ataupun kenyataan yang di alami berbagai macam manusia di luar sana. Sebagai contoh, kasus nazarudin yang tak kunjung usai dengan berbagai kontroversi yang ada serta banyak mengalami perkembangan dan perubahan.
Salah satu dari perkembangan kasus tersebut adalah semakin banyak orang-orang yang terlibat di belakangnya terungkap sudah walaupun masih belum menemukan titik terang dari ujung kasus ini akan tetapi masyarakat dan bahkan pemerintah harus dan sudah bisa menebak-nebak siapa dalang di balik ini semua. Yang amat di sayangkan terlalu banyak waktu yang di ulur dan habis terbuang hanya untuk memanggil mereka – mereka yang bersangkutan untuk di periksa, tetapi yang bersangkutan terlalu banyak alasan, ada sajalah yang bilang sakit atau berada di luar kota, seakan akan hukum di indonesia mati sesaat karena kurangnya kedisiplinan serta kurang menghargai arti dari sebuah peraturan hukum itu sendiri. Ini membuktikan harus ada nya perubahan pola pikir kita sebagai manusia untuk mewujudkan satu tujuan yaitu membuat Indonesia menjadi lebih bemanfaat bagi dunia dan untuk rakyatnya sendiri. mungkin menjadikan Indonesia menjadi berguna di mata dunia bukan mimpi di masa sekarang, Di masa nya para pahlawan dalam memperangi penjajahan pun sudah terbesit di benak mereka pada saat itu dan tugas kita sebagai masyarakat yaitu mempertahankan semangat orang-orang dulu yang memperjuangkan untuk mencapai satu tujuan yaitu “kemerdekaan indonesia”. Kita sebagai rakyat hanya ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi, jangan sampai dengan korupsi perjuangan pemuda pemudi indonesia untuk menjunjung tinggi nama indonesia di mata dunia terhapuskan dengan hnya satu masalah yaitu KORUPSI.
Menurut kami Kasus nazarudin ini sudah hampir seluruh amerika yang tau dan jangan sampai  sedunia pun tau, ini sangat memalukan terlebih dengan terorisme di indonesia sudah bnyak sekali warga dunia yang tau akan hal ini sampai – sampai indonesia mendapatkan “travel warning” dari pemerintah australia. “Semua warga mengharapkan semua skenario dalam dunia perpolitikkan segera berakhir dan kembali menjadi satu negara dengan menjunjung tinggi arti sebuah demokrasi” Di balik semua itu warga indonesia berjuang keras untuk kembali mengharumkan negeri kita dengan sangat tulus, dengan bertahap indonesa pun kembali bangkit dengan semangat baru.

Kasus Century
Saat Tim Pengawas kasus Bank Century (Timwas Century) akan melakukan rapat dengan KPK. Timwas ingin mendengar perkembangan penanganan kasus bailout Bank Century. "Kita undang KPK. Saya yang akan memimpin (rapat)," kata Pramono Anung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks DPR. Pramono berharap ada perkembangan besar yang disampaikan KPK dalam rapat nanti. Pasalnya, kata dia, Timwas akan berakhir bulan Desember 2011 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan para pimpinan KPK. "Mudah-mudahan ada hal yang menyejukkan, hal baru yang bisa disampaikan KPK ke Timwas," katanya. Sebelumnya, kepada wartawan, Pramono mengatakan, harapan publik sering kali tidak terpenuhi dalam penanganan kasus Bank Century. Hal itu dapat dilihat dari molornya audit forensik terhadap aliran dana penggunaan bailout di Bank Century senilai Rp 6,7 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Awalnya, kata dia, audit ditargetkan rampung Oktober 2011.
BPK menyebut kemungkinan baru selesai pada November 2011. Sebagai pimpinan, kata Pramono, ia menerima kegelisahan para anggota yang tidak puas terhadap penanganan kasus Century. "Merasa yang dulu mendapat sorotan publik luar biasa sekarang ini seakan-akan tenggelam. Tidak ada (perkembangan) apa-apa, hanya ributnya saja. Maka, saya mendengar teman-teman mewacanakan menggunakan hak-haknya (menyatakan pendapat) sebagai hak konstitusi yang dilindungi undang-undang. Jadi, silakan saja," ucap politisi PDI-P itu. KPK hingga saat ini belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Century. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Panitia Khusus kasus Century DPR menilai, Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Dari kutipan di atas, bisa dilihat bahwa KPK bertele – tele dalam menyelesaikan kasus Bank Century, dan tidak adanya kerja sama antara Timwas dan KPK.




Kemudian anggota dari Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) Fachri Hamzah mengatakan adanya dorongan kuat dari parlemen untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century melalui proses hak menyatakan pendapat di DPR. Menurut Fachri, KPK tidak mampu menginvestigasi adanya kesalahan penyelenggara negara terkait bail out Bank Century dalam ranah hukum pidana umum maupun pidana khusus.
Penyebabnya KPK terkendala kerumitan regulasi sehingga tidak dapat masuk terlalu jauh menyelidiki institusi tertentu. "Juga tidak dapat merumuskan tidak pidana korupsi dalam kasus ini karena elemen-elemen yang terlibat itu tidak dikategorikan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
"Jalan diskusinya mengarahkan kita pada kesimpulan kalau mau menyelesaikan masalah ini mungkin jawabannya bukan di KPK, tapi di DPR," lanjutnya. Fachri juga mengatakan, kasus bail out Century harus diselesaikan sebelum masa kepemimpinan KPK periode ini selesai pada Desember 2011. Sebelum Desember sudah harus diputuskan apakah akan menyelesaikan kasus itu di parlemen atau tidak. "Sebab, kalau tidak ditindak lanjuti kasus ini akan menguap.
Dari situ kita bisa menilai, KPK dan Timwas saling menyalahkan, keterbatasan ruang gerak KPK yang menyulitkan kinerja timnya membuat kasus ini menjadi lama terselesaikan, dan KPK seharusnya mendapat kebebasan menyelidiki setiap kasus yg akan di tangani agar semua kasus cepat terselesaikan.


KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.
Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap. “Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif,” ucap Petrus.
Kegagalan KPK, sebut Petrus, salah satunya terlihat dari gagalnya KPK menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan kasus suap dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri yang kini menjadi terpidana.
Padahal, dalam surat dakwaan jelas-jelas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menjadi pemberi suap. Lebih lanjut Petrus yang juga menjadi pengacara bagi empat tersangka suap yaitu Engelina Patiasina, Matheos Pormes, Max Moein dan Poltak Sitorus, mendesak KPK untuk menelusuri mata rantai suap hingga ke pemberi perintah. “KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,’’ tandasnya.
Menurutnya, fraksi adalah kepanjangan tangan partai politik. Karena jika Fraksi PDIP memilh Miranda maka hal itu merupakan kebijakan Partai. Karenanya pula, sudah selayaknya KPK memeriksa pimpinan partai.
Hanya saja Petrus mensinyalir sudah ada kesepakatan antara para pimpinan partai dengan para pengusaha untuk meloloskan Miranda sebagai DGS BI menggantikan Anwar NAsution. “Telusuri pula perusahaan-perusahaan yang ada di surat dakwaan,”cetusnya.
Namun juru bicara KPK, Johan Budi, membantah jika KPK sengaja melindungi pemberi suap. Menurut Johan, penyidikan kasus suap itu terus dikembangkan. “Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi,” ujarnya. Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti. “Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul,” tandasnya.
Sementara pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, mkenepis anggapan bahwa kliennya sebagai pemberi suap aktif. “Bu Nunun kan tidak terbukti secara hukum sebagai pemberi karena harus dibuktikan kapan dan di mana, dan siapa juga saksi bahwa Bu Nunun memang menyuruh Arie Malangjudo (kurir yang menyerahkan travellers cheque ke anggota DPR),” ucapnya. Sebaliknya, Partahi justru menantang KPK untuk memroses Miranda Gultom. Sebab, di pengadilan Tipikor sudah terbukti kaitan aliran uang dengan kemenangan Miranda.  “Toh KPK sudah berani menjadikan empat tersangka pertama (Dhudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri dan Endin AJ Soefihara) menjadi terpidana.





Artinya, Pengadilan Tipikor bisa membuktikan bahwa ada kaitan penerimaan uang dengan kemenangan Miranda Gultom. Kalau para anggota DPR dikatakan menerima untuk kepentingan (pemenangan) Miranda, ya segera saja miranda diproses,” desaknya.
Seperti diketahui, akhir Agustus lalu KPK menetapkan 26 tersangka baru yang semuanya anggota DPR periode 1999-2000 Hasil Seleksi Pimpinan KPK Komisi III DPR baru saja menyelesaikan tahap akhir seleksi pimpinan baru KPK. Hasilnya adalah ditetapkannya lima nama, yakni Antasari Azhar, Chandra W. Hamzah, Bibit S. Rianto, M. Jasin, dan Haryono (JP, 6/12).
Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi komisi III itu. Pertama, tidak diloloskannya sejumlah nama yang dianggap publik memiliki integritas dan kapabilitas dalam agenda eliminasi dan eradikasi korupsi. Antara lain, Amin Sunaryadi dan Surachmin. Kedua, tokoh yang paling kontroversial, Antasari Azhar, bukan saja diloloskan, malah dipilih sebagai ketua dengan kemenangan mutlak.
Ketiga, proses seleksi dijalankan dua tahap, padahal pada tahap pertama, seharusnya sudah memenangkan Chandra M. Hamzah. Gayus Lumbuun, anggota komisi III, keberatan terhadap seleksi tahap kedua yang dianggapnya sebagai skenario memenangkan kandidat tertentu (JP, 6/12). Kejanggalan tersebut menjadi materi untuk membaca perilaku politik anggota dewan, menakar biaya politik sebagai ekses dan menganjurkan antisipasi tertentu.
Perilaku politik anggota dewan dalam seleksi KPK dapat dibaca dari sudut pandang lain. Komisi III dinilai trauma terhadap eksistensi dan kiprah KPK “angkatan pertama” yang bukan saja baru dalam percaturan politik dan tata negara, tetapi terbukti meresahkan banyak pejabat publik. Terbongkarnya skandal suap dan korupsi anggota KPU dan KY merupakan andil KPK.



V. Penutup
V.I Kesimpulan
Perubahan dan perkembangan suatu organisasi itu dipengaruhi oleh dua  faktor, yakni faktor internal dan eksternal. Perubahan internal lebih mengacu pada perubahan tujuan, struktur, aktivitas organisasi, dll. Sementara perubahan eksternal lebih kepada perubahan sistem ekonomi, teknologi baru, dll.
Dalam kasus century ,kasusnya sudah ada perkembangan karena pihak pihak yang terkait sudah diproses hukum. Dalam kasus Nazarudin ,kasusnya belum ada perkembangan karena di pihak Nazarudinnya pun masih bungkam atas korupsi yang dilakukan.
Sehingga dapat saya simpulkan bahwa organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dan meningkatkan efektivitas keorganisasian karna dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat sangat diperlukan untuk mengatasi konsekuensi dari perubahan tersebut.
Di era globalisasi saat ini organisasi dituntut untuk terus menerus mempersiapkan dirinya mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Pengalaman yang dialami berbagai organisasi di Negara maju menunjukkan bahwa hanya organisasi yang secara konsisten terus meningkatkan dirinya melalui pengembangan organisasi yang dapat bertahan. Pengembangan organisasi merupakan proses terencana untuk mengembangkan kemampuan organisasi dalam kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berubah, sehingga dapat mencapai kinerja yang optimal yang dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Oleh karena itu dibutuhkan perkembangan organisasi untuk mempertahankan kehidupan organisasi dalam menghadapi persaingan dan organisasi masa depan yang tidak terlalu mementingkan eksistensi sebuah organisasi.

V. II Saran
                Hendaknya dalam mendirikan sebuah organisasi benar-benar direncanakan dengan seksama, guna mencapai visi dan misi yang dijunjung dalam organisasi. Dan dalam proses perjalanannya, organisasi yang sudah didirikan harus benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai yang terus berkembang di masyarakat. Sehingga organisasi yang didirikan dapat bertahan seiring berjalannya waktu.