KOMPAS.com - Spesies baru katak
unik ditemukan di hutan wilayah Sumatera. Masuk golongan katak pohon, spesies
baru tersebut memiliki tonjolan di dekat telinga, menyerupai tanduk.
Katak yang kemudian dinamai Polypedates pseudotilophus itu
ditemukan oleh peneliti amfibi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Amir
Hamidy.
Awalnya, saat mengambil studi program doktoral di Jepang, Amir melakukan
analisis genetik pada katak pohon bertanduk dari Kalimantan dan Sumatera.
Sebelumnya, katak pohon bertanduk dari Kalimantan (Polypedates otilophus)
dan dari Sumatera (Polypedates pseudotilophus) dikategorikan sebagai
spesies yang sama.
"Hasil analisis menunjukkan bahwa katak dari Borneo dan Sumatera berbeda
sehingga bisa dinyatakan sebagai spesies yang berbeda juga," terang Amir.
Amir kemudian melakukan analisis morfologi pada spesimen katak pohon bertanduk
yang ada di Museum Zoologi Bogor di Cibinong.
Dari analisis itu, Amir mengetahui bahwa katak pohon bertanduk dari Kalimantan
dan Sumatera memang memiliki perbedaan yang signifikan.
Katak pohon bertanduk memiliki ciri khas berupa struktur serupa tanduk di dekat
telinga. "Tanduk" itu merupakan tonjolan tulang.
"Katak dari Sumatera memiliki tanduk yang jauh lebih pendek daripada yang
dari Borneo," ungkap Amir saat dihubungiKompas.com, Kamis
(12/6/2014).
Spesies P. otilophus memiliki tonjolan tulang sepanjang 3 mm
sementara jenis P. pseudotilophus punya "tanduk"
sepanjang 1,5 mm.
Amir bersama rekan peneliti dari Jepang menyatakan kebaruan spesies P.
pseudotilophus dalam jurnal Species Diversity pada 25
Mei 2014.
Nama spesies pseudotilophus dipilih karena jensi tersebut
sempat dianggap spesies yang sama dengan P. otilophus.
Amir mengungkapkan, katak pohon bertanduk adalah spesies khas Indonesia.
"Hanya ditemukan di Borneo, Sumatera, dan Jawa," katanya.
Untuk jenis yang hidup di Jawa, ilmuwan belum melakukan riset sehingga belum
diketahui apakah merupakan jenis yang sama atau berbeda dengan di Sumatera dan
Kalimantan.
P. pseudotilophus dan P. otilophus adalah jenis
katak yang telah lama hidup di pohon dan mampu beradaptasi dengan baik.
Karakteristik katak yang menunjukkan adanya adaptasi antara lain jari kaki.
"Jari-jari katak ini memiliki bantalan sehingga bisa merekat dengan
pohon," ungkap Amir.
Ciri lain adalah "tanduk" itu sendiri. "Saya menduga ini berguna
sebagai anti-predator," tutur Amir.
Menurut Amir, tonjolan tulang membuat ular pohon menjadi lebih sulit memangsa
kedua jenis katak itu.
Kedua jenis katak itu bisa ditemukan baik di hutan primer atau sekunder, namun
hampir tak pernah ditemukan di wilayah yang memungkinkan kontak langsung dengan
manusia.
Dengan adanya perusakan hutan, maka katak spesies baru ini juga menghadapi
ancaman. "kalau hutan Sumatera hilang, katak baru ini juga tidak bisa
hidup," kata Amir.
Sumber : http://sains.kompas.com/read/2014/06/12/2003400/Jenis.Baru.Katak.Pohon.Ditemukan.di.Sumatera.Punya.Tanduk.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
Kamis, 12 Juni 2014
12 Hal Penting Penanganan Luka Bakar
Terjadinya
luka bakar dalam rumah tangga cukup sering terjadi. Bisa disebabkan karena
tersiram air panas saat membuat teh, tidak sengaja menyentuh wajan yang panas
saat memasak, atau bahkan terciprat minyak panas saat menggoreng.
Luka bakar
yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 tingkatan, antara lain:
Tingkat
awal hanya berupa kemerahan pada kulit, disebut luka bakar derajat 1.
Bila kulit
yang terkena lebih dalam lagi, disebut luka bakar derajat 2, pada kulit tidak
hanya kemerahan tetapi juga timbul bula atau yang biasa kita sebut dengan
melepuh, yaitu lentingan di kulit yang terkena panas dan berisi cairan.
Bila kulit
yang terkena lebih dalam lagi di sebut luka bakar derajat 3.
Bila lebih
parah yaitu luka bakar derajat 4.
Pada
kecelakaan di rumah tangga, yang paling sering terjadi yaitu luka bakar derajat
1 dan 2. Bila hal ini dialami oleh Anda, janganlah panik. Ada beberapa hal yang
dapat Anda lakukan segera di rumah sesaat setelah kecelakaan tersebut sebelum
dibawa ke klinik terdekat
1.
Pertama, dengan membilas kulit yang terkena panas.
2.
Bilaslah kulit yang terkena panas dengan air hingga tidak terasa nyeri
lagi. Biasanya, pembilasan selama 15–30 menit dapat menghentikan nyerinya.
3.
Air yang digunakan dapat menurunkan temperatur kulit dan menghentikan
proses pembakaran yang terus terjadi di kulit sehingga dapat mencegah
terjadinya kerusakan jaringan yang lebih parah.
4.
Anda dapat meletakkan daerah yang terkena panas ke dalam ember berisi
air. Namun jangan digunakan es atau air es karena dapat menyebabkan kerusakan
jaringan.
5.
Lepaskan perhiasan yang digunakan supaya bila kulit yang terkena panas
tersebut membengkak atau melepuh, perhiasan tersebut tidak mengganggu
pengobatan.
6.
Setelah nyeri hilang, luka bakar yang terjadi harus dicuci.
7.
Cuci tangan terlebih dahulu sebelum mencuci luka.
8.
Jangan menyentuh lentingan yang sudah pecah karena dapat timbul infeksi.
9.
Untuk lentingan yang belum pecah, jangan dipecahkan.
10.
Bersihkan dengan sabun dan air. Lalu keringkan perlahan.
11.
Setelah itu dapat diberikan salep antibiotik pada kulit yang terluka.
12.
Jangan meletakkan benda-benda asing seperti mentega atau odol pada kulit
yang terluka karena
dapat menyebabkan infeksi.
Sumber : https://id.she.yahoo.com/12-hal-penting-penanganan-luka-063413246.html
Etika, Profesi, Dan Etika Profesi
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung
jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
Keadilan.
3. Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Sumber :
Brooks,
Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html
http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,
cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan
singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William
Gibson yang berjudul Neuromancer.
Pada
mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang
terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow
istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke
internet.
Bruce
Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu :
Dari
beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta
ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu
informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan
‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat
berbagai pendapat mengenai kejahatan.
Menurut B.
Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu
banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan
masyarakat
3. Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari
padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai
kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M.
Ramli untuk mengartikan cyber law, yang padanan katanya hukum siber. Namun ada
juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka
menggunakan istilah kejahatan mayantara atau kejahatan dunia maya. Namun
menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan
ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak
hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena
itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat
ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat
dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang
dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yaitu :
Menurut Ari
Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak
negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri,
kejahatan siber adalah:
jenis
kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi
yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain
pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian
mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas
yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai
dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi
yang dimanfaatkan adalah internet.
3.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat,
serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas
negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. [2]
Sumber :
[1]
Narendra Paskarona, 2012
http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
[2] Wibowo
Tunardy, 2009
http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybe-crime.html
http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/
Langganan:
Postingan (Atom)