Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,
cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan
singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William
Gibson yang berjudul Neuromancer.
Pada
mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang
terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow
istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke
internet.
Bruce
Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yaitu :
Dari
beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta
ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu
informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan
‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat
berbagai pendapat mengenai kejahatan.
Menurut B.
Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan bahwa Kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu
banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah :
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan
masyarakat
3. Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari
padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, cybercrime dapat diartikan sebagai
kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M.
Ramli untuk mengartikan cyber law, yang padanan katanya hukum siber. Namun ada
juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka
menggunakan istilah kejahatan mayantara atau kejahatan dunia maya. Namun
menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan
ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak
hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena
itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat
ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat
dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang
dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yaitu :
Menurut Ari
Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak
negatif dari perkembangan aplikasi internet. Sedangkan menurut Indra Safitri,
kejahatan siber adalah:
jenis
kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi
yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari
sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain
pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian
mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas
yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai
dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi
yang dimanfaatkan adalah internet.
3.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat,
serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas
negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. [2]
Sumber :
[1]
Narendra Paskarona, 2012
http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
[2] Wibowo
Tunardy, 2009
http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybe-crime.html
http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar