Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama berencana
untuk memberikan denda Rp 500 ribu kepada pejalan kaki yang menyeberang
sembarangan. Namun sebelum denda diterapkan, Pemprov DKI semestinya
melengkapi dahulu fasilitas bagi pejalan kaki.
"Kalau pejalan
kaki ini kan harusnya dilindungi. Tidak menyeberang pada tempatnya itu
harus dilihat apakah memang ada JPO yang tidak digunakan," kata Ketua
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada
detikcom, Selasa (7/1/2014).
Danang menambahkan, seharusnya
Pemprov DKI lebih mendukung dan melindungi pejalan kaki ketimbang
kemacetan kendaraan bermotor yang disebabkan seorang pejalan kaki. Lalu,
sebelum berlakunya rencana tersebut, Pemprov DKI diwajibkan telah
memenuhi sarana dan prasarana untuk pejalan kaki.
"Menurut saya seharusnya sepeda motor yang menggunakan trotoar yang harus lebih diperhatikan," tukasnya.
Pria
yang akrab disapa Ahok itu berencana menindak tegas para penyeberang
jalan yang tidak memanfaatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang
(JPO) maupun zebra cross. Setelah menerapkan denda maksimal bagi
angkutan umum yang ngetem sembarangan, ia juga akan mendenda penyeberang
jalan yang tidak pada tempatnya itu. Menurut Ahok, penyeberang jalan
sembarangan sebagai salah satu penyumbang kemacetan di Jakarta.
"Selain ngetem, orang yang nyebrang sembarangan juga akan kita denda, Rp 500 ribu mungkin. Semua sama," ujar Ahok.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/07/213647/2461079/10/mti-pemprov-dki-harus-lengkapi-fasilitas-untuk-pejalan-kaki?9922032
Tidak ada komentar:
Posting Komentar