Selasa, 07 Januari 2014

Pemprov DKI Harus Lengkapi Fasilitas untuk Pejalan Kaki

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama berencana untuk memberikan denda Rp 500 ribu kepada pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Namun sebelum denda diterapkan, Pemprov DKI semestinya melengkapi dahulu fasilitas bagi pejalan kaki.

"Kalau pejalan kaki ini kan harusnya dilindungi. Tidak menyeberang pada tempatnya itu harus dilihat apakah memang ada JPO yang tidak digunakan," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada detikcom, Selasa (7/1/2014).

Danang menambahkan, seharusnya Pemprov DKI lebih mendukung dan melindungi pejalan kaki ketimbang kemacetan kendaraan bermotor yang disebabkan seorang pejalan kaki. Lalu, sebelum berlakunya rencana tersebut, Pemprov DKI diwajibkan telah memenuhi sarana dan prasarana untuk pejalan kaki.

"Menurut saya seharusnya sepeda motor yang menggunakan trotoar yang harus lebih diperhatikan," tukasnya.

Pria yang akrab disapa Ahok itu berencana menindak tegas para penyeberang jalan yang tidak memanfaatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun zebra cross. Setelah menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem sembarangan, ia juga akan mendenda penyeberang jalan yang tidak pada tempatnya itu. Menurut Ahok, penyeberang jalan sembarangan sebagai salah satu penyumbang kemacetan di Jakarta.

"Selain ngetem, orang yang nyebrang sembarangan juga akan kita denda, Rp 500 ribu mungkin. Semua sama," ujar Ahok.

Sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/07/213647/2461079/10/mti-pemprov-dki-harus-lengkapi-fasilitas-untuk-pejalan-kaki?9922032

Tidak ada komentar:

Posting Komentar